Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan secara daring ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum se-Indonesia, perwakilan masyarakat, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan terkait.
Tujuan diskusi ini adalah untuk memperkuat implementasi standar layanan bantuan hukum agar lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat pencari keadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu.