Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan tentang Implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini digelar di aula Kanwil Sultra melalui virtual Zoom Meeting.
Sambutan kegiatan disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan yang diwakili Ambeg Paramarta. Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan konsistensi pelaksanaan reformasi hukum di daerah. “Implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 merupakan instrumen strategis untuk mendorong terciptanya tata kelola hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti secara serentak oleh jajaran Kanwil Kemenkum se-Indonesia, notaris, akademisi dari universitas, masyarakat, serta para pemangku kebijakan yang terkait langsung dengan implementasi reformasi hukum