Kendari - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan secara daring, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, dan diikuti oleh BSK Pusat, Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Pemerintah Provinsi NTT, Lembaga Bantuan Hukum, akademisi, mahasiswa, stakeholder terkait, serta masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memperkuat peran paralegal.
“Paralegal berperan besar membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat implementasi peraturan di seluruh daerah,” ujarnya.