Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (17/9/2025).
Diskusi ini mengangkat tema Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran paralegal di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung sinergi bersama pemerintah daerah, LBH, dan stakeholder lainnya agar bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Topan Sopuan.
Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran BSK Pusat, Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum NTB, akademisi, masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.