Kendari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh dengan mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum".
Sambutan kegiatan disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady.
Diskusi tersebut turut diikuti oleh BSK Pusat, Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, akademisi, mahasiswa, stakeholder terkait, hingga masyarakat umum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap hasil diskusi dapat memperkuat implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 serta mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.