Kendari - Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Fokus Grup Diskusi (FGD) Seminar Akhir Penyusunan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Penyusun bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Kota Kendari sebagai inisiator 3 Raperda tersebut, bertempat di Hotel Same Boutique Kendari.
Adapun ketiga Raperda yang dibahas dalam seminar akhir ini yaitu:
1. Raperda Penyelenggaraan Perparkiran
2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan
3. Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase
Partisipasi Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil dalam forum ini menjadi wujud sinergi dan komitmen dalam mengawal lahirnya produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui forum ini, kami berharap tiga Raperda yang disusun dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat Kota Kendari, mulai dari pengelolaan perparkiran, perlindungan nelayan, hingga penyelenggaraan sistem drainase,” ujarnya.