
Kendari, 8 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sebagai bagian dari komitmen peningkatan tata kelola manajemen kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa dan seluruh staff bagian kepegawaian Kanwil Kemenkum Sultra
Rekonsiliasi data hukuman disiplin ini bertujuan untuk melakukan validasi, verifikasi, serta penyeragaman data terkait penjatuhan hukuman disiplin pegawai, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja termasuk Kanwil Kemenkum Sultra didorong untuk memastikan bahwa administrasi dan pelaporan data hukuman disiplin pegawai telah dilakukan secara tepat, lengkap, dan akurat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya penguatan kualitas SDM aparatur dan penegakan disiplin secara konsisten. “Data hukuman disiplin yang valid dan terintegrasi sangat penting untuk mendukung proses pembinaan pegawai dan penegakan aturan secara objektif. Dengan pengelolaan data yang baik, kita dapat meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja organisasi,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja berintegritas, transparansi, serta pengawasan internal sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan terselenggaranya rekonsiliasi data ini, diharapkan proses pengelolaan hukuman disiplin pegawai semakin tertib, efektif, dan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan serta evaluasi kinerja yang lebih baik ke depannya.


