
Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Koordinasi Anggota Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terkait tindak lanjut pencegahan dugaan aktivitas keuangan ilegal oleh entitas AMG Pantheon di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kepolisian Resor Kota Baubau.
Koordinasi ini membahas langkah-langkah strategis dan sinergis antarinstansi dalam rangka pencegahan serta penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan masyarakat dan penegakan kepastian hukum di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Ahmad Sahrun, selaku Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, yang berperan memperkuat koordinasi dari aspek administrasi dan regulasi hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor melalui Satgas PASTI sangat penting untuk mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal di masyarakat. Ia menekankan perlunya langkah preventif yang terukur, peningkatan literasi keuangan, serta pengawasan yang berkelanjutan agar masyarakat terhindar dari praktik investasi atau kegiatan keuangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga stabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

