\Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pengurangan Penggunaan Produk atau Kemasan Plastik Sekali Pakai, Rabu (8/10/2025).
Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai perwakilan Kemenkum Sultra dengan tujuan memastikan agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Kendari dalam menyusun Raperda yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
“Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung dari aspek harmonisasi dan penyempurnaan substansi hukumnya,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Pembahasan Raperda Kota Kendari
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| +6813-55554600 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humaskemenkumhamsultra@gmail.com |


