Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, bersama jajaran mengikuti pembukaan Pelatihan Teknis Layanan Jaminan Fidusia, Senin (8/9/2025).
Acara ini dibuka oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mewakili Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.
Direktur Perdata Ditjen AHU menekankan pentingnya penghapusan jaminan fidusia untuk tertib administrasi dan memberi peluang objek dijaminkan kembali. Ia juga menyoroti penerapan tarif baru untuk Hak Akses Jaminan Fidusia.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum ini akan berlangsung pada 8–12 September 2025. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di bidang pelayanan hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memahami secara menyeluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan bahwa sinergi antara Kemenkum dan stakeholder terkait sangat penting untuk menciptakan layanan hukum yang berkualitas dan inklusif.