
Kendari, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan pendampingan, monitoring, dan evaluasi (monev) pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pendampingan dan monev tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra telah dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan pengadaan TA 2025 guna mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah perbaikan dalam perencanaan pengadaan tahun berikutnya.
Dalam kesempatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra memperoleh pendampingan teknis terkait penyusunan RUP TA 2026, meliputi pemetaan kebutuhan barang/jasa, penyesuaian dengan pagu anggaran, serta optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik. Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang akuntabel. “Pendampingan, monitoring, dan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan penyusunan RUP yang matang, kami berharap pelaksanaan anggaran TA 2026 dapat berjalan lebih optimal dan mendukung pencapaian kinerja organisasi,” ujar Kakanwil.

