
Kendari, 9 Februari 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan serta dinamika hukum di daerah.
Rapat tersebut membahas berbagai substansi penting, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis perubahan Perda, termasuk penyesuaian norma pengaturan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kanwil Kemenkum Sultra turut memberikan masukan dan telaahan hukum guna memastikan Naskah Akademik dan Raperda disusun secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Naskah Akademik memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan daerah. “Naskah Akademik merupakan dasar utama dalam penyusunan Perda. Oleh karena itu, penyusunannya harus berbasis kajian yang mendalam agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kota Kendari, diharapkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum. Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berkomitmen mendukung penguatan pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari reformasi hukum nasional di Sulawesi Tenggara.

