Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti upacara pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025.
Kegiatan digelar di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025).
Upacara dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, mewakili kepala kantor wilayah serta hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan narapidana.
Tahun ini, sebanyak 2.142 warga binaan di Sultra memperoleh Remisi Umum dan 2.339 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah tersebut, 34 orang dinyatakan langsung bebas. Rinciannya yakni 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 orang dari LPKA Kendari, 2 orang dari LPP Kendari, 4 orang dari Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha, dan 5 orang dari Rutan Raha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali berperan aktif di tengah masyarakat,” ujarnya.