
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) IV melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Bantuan Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra pada Rabu, 28 Januari 2026.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kebijakan bantuan beasiswa ini diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis di daerah.
Dalam pembahasan, TKH IV memberikan berbagai masukan teknis dan substansial, meliputi penyempurnaan redaksional, kejelasan mekanisme pemberian beasiswa, serta pengaturan hak dan kewajiban penerima agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan berjalan secara akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung kebijakan pembangunan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Menurutnya, Raperbup tentang Bantuan Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis harus disusun secara komprehensif dan taat asas hukum agar mampu menjamin keberlanjutan program, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.

