
Kendari – Kanwil Kemenkum Sultra melalui Tim Kerja Harmonisasi III (TKH III) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Legal Drafter pada Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan materi muatan telah sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara cermat terhadap pasal-pasal perubahan guna menjamin kejelasan norma, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang perubahan standar harga satuan dapat menjadi landasan hukum yang akuntabel dan implementatif dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2026. Penyesuaian standar harga satuan dinilai penting untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan tahapan krusial untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menyampaikan bahwa pengaturan standar harga satuan harus disusun secara cermat dan rasional agar dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik. “Regulasi yang disusun melalui proses harmonisasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan anggaran daerah,” ujarnya.

