
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Harmonisasi II (TKH II) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Pusat Pembelajaran Keluarga. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang DWP pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan materi muatan telah sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap pasal demi pasal guna memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Konawe Utara.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Pusat Pembelajaran Keluarga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong sinergi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan program pembelajaran keluarga yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menyampaikan bahwa pengaturan mengenai Pusat Pembelajaran Keluarga harus disusun secara komprehensif agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Raperbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendukung penguatan peran keluarga dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

