Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Baubau tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kota Baubau. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Baubau, Rian Sahlan, bersama pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari peran strategis Kemenkum dalam memastikan kualitas regulasi di tingkat daerah.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau konflik norma dengan aturan yang lebih tinggi. Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya taat asas, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Topan.