
Makassar, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar dalam rangka percepatan penyelesaian hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ASN secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut membahas sejumlah strategis kepegawaian, antara lain proses kenaikan pangkat, pencantuman gelar akademik, peremajaan dan validasi data pegawai, penanganan hukuman disiplin, serta pengurusan pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) dan KPP. Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap permasalahan administrasi kepegawaian dapat diselesaikan secara tepat dan tidak menghambat karier maupun hak ASN.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra memperoleh penjelasan teknis dari pihak BKN Regional Makassar terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan penyelesaian masing-masing layanan kepegawaian. BKN juga menegaskan pentingnya kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagai faktor utama dalam mempercepat proses layanan kepegawaian ASN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra. “Kami berkomitmen memastikan seluruh hak kepegawaian ASN terpenuhi secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan BKN Regional Makassar sangat penting untuk mempercepat penyelesaian setiap proses kepegawaian,” tegas Kakanwil.

