
Muna - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pengecekan terhadap data penerima bantuan hukum, mekanisme pemberian layanan, serta efektivitas kerja sama antara Rutan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, secara terpisah menegaskan bahwa kegiatan monev ini juga merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memperkuat tata kelola layanan bantuan hukum di seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
“Pelayanan bantuan hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” tegasnya.


