
Konawe, 2 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran BRIDA, akademisi, pelaku UMKM, peneliti, inventor, dan insan kreatif daerah.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset hukum sekaligus aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan daerah. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan jenis-jenis KI, manfaat perlindungan KI, prosedur pendaftaran melalui sistem KI Online, serta strategi pemanfaatan KI dalam mendukung inovasi dan daya saing produk lokal.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperluas literasi dan kesadaran masyarakat terkait kekayaan intelektual. “Kekayaan Intelektual bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan daya saing. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak karya dan inovasi daerah yang memiliki perlindungan legal serta mampu memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan komunitas kreatif dalam memajukan ekosistem inovasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra mendorong BRIDA Konawe dan seluruh peserta untuk aktif mendaftarkan serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi. Diharapkan, sosialisasi ini dapat menciptakan peningkatan pendaftaran KI dan memperkuat posisi Kabupaten Konawe sebagai wilayah dengan potensi inovasi dan ekonomi kreatif yang kompetitif.


