
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat internal membahas kesiapan pelaksanaan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang akan digelar pada 16 Oktober 2025 mendatang.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam arahannya, Candrafriandi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap kebijakan di bidang hukum, khususnya terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Ia menjelaskan bahwa topik ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, karena menyangkut perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia.
Candrafriandi juga mengingatkan pentingnya kesiapan teknis serta peran aktif seluruh pegawai dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. 
Ia menilai Diskusi Strategi Kebijakan menjadi wadah penting untuk memastikan kebijakan hukum yang diterapkan benar-benar efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.


















