Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mematangkan pembagian tugas administrasi ditiap program Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Badan Strategi Kebijakan (BSK).
Tujuannya untuk memperjelas alur kerja, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan koordinasi yang solid antar tim kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra.
Hal ini terlaksana lewat rapat internal bersama tim kerja pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, Rabu (24/9/2025).
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas langkah tersebut.
"Pembagian tugas yang jelas akan mendukung optimalisasi kinerja organisasi di daerah", ujarnya.