Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra memberikan konsultasi Perbaikan Data AHU: Email Pemegang Saham Terkendala, Notaris Diarahkan Perbaiki Melalui Sistem

 WhatsApp_Image_2025-11-20_at_18.53.04_1.jpeg

Kendari, 20 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) terus aktif memberikan pelayanan dan solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Baru-baru ini, Kanwil Kemenkum Sultra menerima konsultasi penting mengenai proses peralihan pemegang saham yang terhambat masalah teknis.

Peralihan pemegang saham pada sebuah korporasi diketahui terkendala oleh alamat email lama yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, di mana email tersebut sudah tidak aktif atau tidak dapat diakses lagi. Hal ini mengakibatkan proses verifikasi data dan notifikasi menjadi terganggu, sehingga mengharuskan adanya perbaikan data.

Menanggapi kendala ini, petugas di Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra langsung memberikan arahan prosedural yang tepat. Pemohon diarahkan untuk segera melakukan perbaikan data melalui Notaris yang berwenang.

"Untuk mengatasi kendala email yang tidak aktif, perbaikan harus dilakukan oleh Notaris melalui akunnya di laman AHU Online, tepatnya pada menu perbaikan data," jelas salah satu petugas. "Langkah ini memungkinkan email lama diubah menjadi email baru yang aktif, sehingga proses peralihan pemegang saham dapat dilanjutkan."

Instruksi ini sejalan dengan pembaruan sistem yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal AHU. Ditjen AHU saat ini sangat menekankan pada proses verifikasi substantif yang lebih ketat untuk setiap perubahan data korporasi, termasuk peralihan kepemilikan saham.

Pembaruan sistem ini bertujuan untuk memastikan validitas dan keabsahan setiap perubahan yang dilakukan, sekaligus meningkatkan keamanan data badan hukum. Oleh karena itu, Notaris wajib memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang sesuai saat mengajukan perbaikan atau perubahan data melalui sistem AHU Online.

Diharapkan dengan arahan ini, kendala teknis terkait email lama dapat segera teratasi, dan proses peralihan pemegang saham di Sultra dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus memberikan asistensi maksimal dalam menjaga integritas dan akuntabilitas data badan hukum.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI