
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus mempercepat upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ditingkat Desa/Kelurahan.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari progres sebelumnya, di mana tim Kanwil telah turun langsung ke lapangan melakukan pendampingan pembentukan Surat Keputusan (SK) Posbankum dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di sejumlah kelurahan di Kota Kendari.
Percepatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dalam Rapat Percepatan Pembentukan Posbankum, Rabu (15/10/2025).
Candrafriandi menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di setiap daerah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. 
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat, terutama di tingkat kelurahan dan desa, memiliki akses mudah terhadap layanan hukum yang berkualitas dan gratis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan aparat kelurahan dalam memfasilitasi pembentukan Posbankum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, percepatan pembentukan Posbankum menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke lapisan masyarakat terbawah.


















