
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan kenotariatan melalui pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025 Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kolaka, dengan wilayah kunjungan Kab.Kolaka Timur, Kab.Kolaka dan Kab.Kolaka Utara pada tanggal 19 - 22 November 2025
Pemeriksaan protokol notaris tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin tertib administrasi serta kualitas layanan kepada masyarakat. Tim MPDN Kab.Kolaka melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen protokol notaris, tata kelola arsip, hingga kepatuhan prosedural dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas profesi notaris di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang berkesinambungan sangat penting guna memastikan integritas penyelenggaraan layanan hukum, terutama dalam hal pembuatan akta otentik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, ujarnya.
Selama empat hari pelaksanaan, tim MPDN Kab.Kolaka mengunjungi sejumlah kantor notaris dan berkoordinasi langsung dengan para pejabat terkait. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan pembinaan serta pendampingan teknis untuk mendorong para notaris memperbaiki aspek-aspek administrasi yang masih perlu ditingkatkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap tercipta penyelenggaraan kenotariatan yang lebih tertib, transparan, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan notaris di wilayah setempat.


