
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rabu (14/1/2026).
Harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Utara.
Pembahasan difokuskan pada penataan struktur organisasi, kejelasan tugas dan fungsi, serta efektivitas tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi perangkat daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintah daerah.
“Struktur organisasi yang jelas dan didukung regulasi yang harmonis akan memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam mengembangkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

