Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), dua layanan penting berhasil ditangani, Rabu (3/9/2025).
Pertama, Kanwil Kemenkum Sultra melayani pencetakan dokumen Apostille untuk Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Ibu Wirni, warga Kota Kendari.
Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan pernikahan di Tiongkok. Apostille menjadi syarat penting agar dokumen diakui secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Kedua, Kanwil Kemenkum Sultra juga menerima laporan bulanan dari lima Notaris di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan agar para Notaris senantiasa bekerja profesional serta mematuhi kode etik jabatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan akurat. Kehadiran layanan Apostille diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan di luar negeri," ujarnya.
Layanan Apostille sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille, yang membuka akses lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen berkekuatan hukum internasional.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu dalam pengurusan dokumen hukum maupun pelayanan notariat.