
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan yang akan digelar 16 Oktober 2025 mendatang.
Kegiatan ini akan mengangkat topik penting dan aktual, yakni “Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia".
Rapat persiapan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Candrafriandi Achmad, Kamis (9/10/2025).
Candrafriandi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan kebijakan jaminan fidusia sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.
“Kami ingin melihat sejauh mana regulasi ini berjalan di lapangan, terutama dari sisi kemanfaatannya bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hasil diskusi nanti diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi Divisi P3H dalam mempersiapkan kegiatan strategis tersebut. 
Ia menilai, langkah ini menunjukkan komitmen jajaran Kanwil dalam menghadirkan forum kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.


















