
Kendari – Dalam rangka memperkuat layanan hukum bagi masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan koordinasi ke Pemerintah Kecamatan Soropia rencana penyelenggaraan penyuluhan hukum, terkait sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (28/1/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang memimpin sosialisasi bersama tim, menekankan bahwa KUHP baru sejalan dengan peran Posbankum.
“Apa sih peran Posbankum? Olehnya kita ingin memberikan pemahaman tentang Posbankum, karena keberadaannya sejalan dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Posbankum bisa menjadi solusi agar permasalahan tidak sampai berlanjut ke meja hijau,” ujar Candra.
Kedatangan Kanwil disambut langsung oleh Kepala Camat Soropia, yang menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kegiatan.
Kepala Camat menyambut baik karena sosialisasi ini diyakini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya melalui pemahaman tentang peran Posbankum sebagai tempat konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara awal.
Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menambahkan bahwa sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan penguatan Posbankum menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan di masyarakat.
“Dengan adanya Posbankum dan pemahaman masyarakat terkait KUHP, kita berharap penyelesaian masalah hukum bisa lebih cepat, tepat, dan dekat dengan warga,” kata Topan.
Rencana sosialisasi akan diselenggarakan tanggal 31 Januari mendatang.

