
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Provinsi Sulawesi Tenggara yang melibatkan Tim Asesor, Tim Kerja, serta Person In Charge (PIC) IRH.
Sebagai langkah persiapan, Kanwil Kemenkum Sultra menggelar rapat pembahasan pelaksanaan IRH, Rabu (28/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Candrafriandi Achmad, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, dan membahas kesiapan teknis serta koordinasi antar tim agar pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan berjalan optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa kegiatan IRH memiliki peran strategis dalam mendorong kualitas reformasi hukum di daerah.
“Melalui sosialisasi dan pendampingan IRH, kita ingin memastikan seluruh tahapan penilaian mandiri dilaksanakan secara objektif, terukur, dan akuntabel, sehingga reformasi hukum di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif,” ujar Topan.

