
Kolaka Timur – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima dan melakukan sinkronisasi Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Senin (24/11/2025).
Sinkronisasi SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan layanan hukum berbasis komunitas di tingkat kecamatan.
Dalam proses itu, Kanwil memastikan struktur organisasi, dasar hukum pembentukan, serta arah program Posbankum dan Kadarkum selaras dengan kebijakan pembinaan yang berlaku secara nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menilai langkah Kecamatan Lalolae dalam membentuk Posbankum dan Kadarkum merupakan inisiatif strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik bidang hukum.
“Dokumen yang diterima hari ini akan kami verifikasi dan sinkronkan agar pelaksanaan Posbankum dan Kadarkum di Lalolae dapat berjalan efektif. Kehadiran dua instrumen ini penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses pendampingan hukum dan pemahaman hukum yang memadai,” ujar Topan Sopuan.


