
Wakatobi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi dan pendampingan teknis pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kecamatan Wangi-Wangi dan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Wakatobi, H. Haliana, yang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di seluruh wilayah Kabupaten Wakatobi.
Kegiatan dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan lurah dari dua kecamatan tersebut, bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Wakatobi.
Dalam pemaparannya, Tim Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan prosedur, persyaratan, dan tugas utama Posbakum dan Kadarkum.
Posbankum berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan konsultasi, penyuluhan, mediasi, dan rujukan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan Kadarkum berperan membangun masyarakat yang memahami dan taat hukum melalui kegiatan edukatif seperti penyuluhan dan temu sadar hukum.
Tim Kanwil juga menegaskan bahwa pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yaitu reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam mempercepat pembentukan Posbakum dan Kadarkum.
“Sinergi seperti ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan hukum yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Topan Sopuan.


