Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi awal dari DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (6/10/2025).
Konsultasi tersebut diterima oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dalam rangka pembahasan produk hukum daerah, khususnya terkait pembentukan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif DPRD Konawe Kepulauan tersebut.
Ia menegaskan bahwa konsultasi sejak tahap awal merupakan langkah penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.