
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh masukan dan pendampingan teknis mengenai tahapan pembentukan Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan penjelasan terkait mekanisme penyusunan, harmonisasi, serta pentingnya perencanaan legislasi daerah yang sistematis dan berkepastian hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi sejak tahap awal pembentukan Peraturan Daerah merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi DPRD dan pemerintah daerah agar setiap Peraturan Daerah yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pendampingan sejak awal diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Topan Sopuan.

