
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, Selasa (28/10/2025).
Konsultasi tersebut terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 di lingkungan DPRD Kabupaten Buton Utara.
Dalam kesempatan tersebut, tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra memberikan berbagai masukan dan penjelasan teknis mengenai prosedur serta kriteria penyusunan Propemda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Buton Utara dalam berkonsultasi sejak awal tahapan penyusunan Propemda.
“Pendekatan konsultatif seperti ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.


















