
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima konsultasi pembentukan produk hukum daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, khususnya Dinas Pertanian, Senin (19/01/2026).
Konsultasi ini bertujuan memastikan rencana pembentukan produk hukum daerah di sektor pertanian selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kejelasan norma dan kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memberikan pendampingan teknis terkait tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah, hingga proses harmonisasi.
Pembahasan difokuskan pada substansi pengaturan agar produk hukum yang disusun mampu menjawab kebutuhan sektor pertanian di Kabupaten Buton Utara serta mendukung kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
“Produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan terencana agar dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Topan Sopuan.

