Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menerima konsultasi terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Selasa (16/9/2025).
Dalam koordinasi tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyampaikan pertanyaan mengenai validasi hasil penilaian IRH oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan bahwa proses penilaian saat ini telah memasuki tahap rapat pleno Sekretariat IRH Pusat bersama TPN.
"Selanjutnya, hasil penetapan penilaian akan disampaikan secara resmi pada bulan November mendatang kepada masing-masing pemerintah daerah melalui Surat Keputusan," ungkap Yoni salah satu tim kerja BSK.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum.
“Kami berharap Pemkab Kolaka terus berkomitmen memperkuat tata kelola hukum di daerahnya,” ujarnya.