
Kendari, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Pertemuan tersebut membahas secara komprehensif indikator, mekanisme, serta tahapan penilaian IRH yang menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja reformasi hukum pemerintah daerah. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan penjelasan teknis mengenai pemenuhan data dukung, penyusunan eviden, serta strategi peningkatan nilai IRH agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang reformasi hukum.
Tim Kerja IRH Kabupaten Kolaka Timur memanfaatkan forum koordinasi ini untuk menggali pemahaman lebih mendalam terkait standar penilaian, termasuk aspek regulasi daerah, kualitas pelayanan hukum, serta inovasi kebijakan yang mendukung penegakan hukum dan kepastian hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum. “Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi tolok ukur komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, efektif, dan berkeadilan,” tegas Kakanwil.
Melalui koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dapat mempersiapkan pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 secara lebih optimal, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas reformasi hukum dan pelayanan publik di daerah.

