
Konawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Pemerintah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Jumat (14/11/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh para kepala desa di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto kepada Tim Percepatan Posbankum Kanwil Kemenkum Sultra sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah kecamatan dalam mempercepat pembentukan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah kecamatan dalam memenuhi amanat pembentukan Posbankum sebagai sarana perluasan akses keadilan.
"Percepatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Kanwil siap memberikan pendampingan berkelanjutan dalam bentuk pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga pemantauan terhadap pelaksanaan layanan Posbankum yang telah dibentuk.


