Kendari - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Rabu (13/8/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, ini membahas langkah-langkah implementasi serta memastikan seluruh kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan.
Salah satu acuan rapat adalah surat Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan pentingnya pelaksanaan rencana aksi sesuai lini masa dan pelaporan capaian secara berkala.
Candrafriandi menegaskan bahwa percepatan perjanjian kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, tempat terpisah mengatakan bahwa percepatan ini membutuhkan komitmen bersama.
“Kita harus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan dan pelaporan, karena kinerja kita diukur dari keseriusan memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujarnya.