Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bagian Tata Usaha dan Umum menggelar rapat tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Kamis (14/8/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa, ini membahas langkah-langkah implementasi serta memastikan seluruh kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan.
“TU dan Umum memiliki 21 target capaian rencana aksi yang harus kita laksanakan,” ujarnya.
Salah satu acuan dalam rapat ini adalah surat Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan pentingnya pelaksanaan rencana aksi sesuai lini masa dan pelaporan capaian secara berkala.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa percepatan perjanjian kinerja merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan target kinerja organisasi.
“Rencana aksi bukan sekadar dokumen, tetapi panduan kerja yang harus dijalankan secara konsisten agar setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.