
Kendari - Tim Administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat internal pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Rapat membahas optimalisasi penggunaan Aplikasi e-Harmonisasi dalam proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketelitian, memperkuat koordinasi, dan mempercepat proses layanan harmonisasi di lingkup Kanwil.
Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya ketelitian dalam telaah substansi, konsistensi kerja tim, serta pemanfaatan teknologi untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat dan berkualitas.
Selain itu, tim turut melakukan evaluasi capaian kinerja triwulan serta mengidentifikasi sejumlah kendala teknis yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan mutu layanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap kerja tim dan menegaskan komitmen peningkatan profesionalitas layanan.
“Pelayanan harmonisasi harus semakin profesional, responsif, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja,” ujar Topan.


