
Kendari, 1 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung tata kelola demokrasi yang profesional. Hal ini terwujud melalui layanan konsultasi proaktif dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyasar calon pendiri partai politik (Parpol) baru di wilayah Sultra. Pada kesempatan terbaru, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra menerima konsultasi dari perwakilan calon Parpol baru. hal ini fokus pada konsultasi mendalam mengenai prosedur pendaftaran Parpol agar resmi berbadan hukum.
Layanan konsultasi ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap entitas politik baru memahami dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, sehingga proses pendirian dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Perwakilan calon Parpol tersebut secara spesifik menanyakan langkah-langkah detail untuk mendapatkan status Badan Hukum dari Kementerian Hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi sebuah partai politik.
Tim AHU Kanwil Kemenkum Sultra memberikan penjelasan komprehensif, merujuk pada regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan peraturan pelaksana terkait. Secara umum, prosedur pendaftaran Parpol berbadan hukum dilakukan secara online melalui sistem AHU Online, dan mencakup tahapan-tahapan penting mulai sari Persiapan Dokumen Pendirian, Kelengkapan Administrasi wilayah, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan.
Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dan seluruh stakeholder, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi serta menegaskan komitmen Kanwil dalam memberikan layanan hukum terbaik. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk dukungan terhadap iklim demokrasi yang sehat dan tertib hukum. Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam proses pendirian partai politik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” tegas Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sistem demokrasi yang berintegritas.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan


