Kendari – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tubagus Erif Faturrahman, bersama Tim Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menghadiri Musyawarah Adat V Pusat Lembaga Adat Tolaki, yang digelar pada hari Jumat, 16 Mei 2025 di Rumah Adat Tolaki (Laika Mbu’u) Kabupaten Konawe.
Kegiatan akbar ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diawali dengan penyambutan adat melalui prosesi Train Mondotambe serta penerimaan secara adat di Laika Mbu’u, yang mencerminkan penghormatan adat kepada para tamu kehormatan dan tokoh penting yang hadir.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Mosehe Wonua, yaitu ritual adat pembersihan negeri oleh Lembaga Adat Tolaki Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai simbol doa, harapan, dan pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat Tolaki dalam menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Musyawarah ini dihadiri juga oleh para bupati dan wakil bupati se-Sultra, Forkopimda, dan tokoh-tokoh adat dari berbagai wilayah. Salah satu isu strategis yang dibahas dalam forum ini adalah perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya milik masyarakat adat Tolaki.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sultra menerima penghargaan dari Pusat Lembaga Adat Tolaki sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pencatatan kekayaan intelektual komunal dan kontribusi sebagai mitra strategis dalam pelestarian nilai adat dan budaya Tolaki.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga identitas masyarakat adat.
“Kekayaan intelektual komunal bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga identitas dan kedaulatan masyarakat adat. Negara hadir melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan nilai-nilai luhur tersebut mendapat pelindungan hukum yang sah dan berkelanjutan,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil berkomitmen untuk terus mendampingi komunitas adat dan pemerintah daerah dalam proses inventarisasi, dokumentasi, hingga pencatatan kekayaan intelektual komunal di DJKI.
“Kami percaya bahwa pelestarian budaya harus ditempatkan sejajar dengan pembangunan hukum nasional. Melalui sinergi bersama Lembaga Adat Tolaki dan seluruh stakeholder, kita bisa memastikan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga berdaya secara hukum dan ekonomi,” tambahnya.
Musyawarah Adat Tolaki V ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara hukum negara dan hukum adat, serta mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal sebagai instrumen pelestarian budaya dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.