Buton Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melangsungkan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, sebuah pertemuan yang diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, akan menjadi awal sinergi dan kolaborasi jangka panjang dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelayanan hukum yang berkualitas dan terintegrasi dengan agenda prioritas daerah. Kamis (15/05/2025)

Topan Sopuan, yang hadir bersama rombongan termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturrahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Ahmad, serta tim Kanwil Kemenkum Sultra, menyampaikan bahwa Kabupaten Buton Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual, budaya, dan ekonomi lokal yang luar biasa.

Topan dalam kesempatan ini menyoroti keberhasilan pendaftaran Teri Waburense sebagai Indikasi Geografis (IG) di DJKI, dan Beliau juga mengatakan bahwa Tenun Buton Tengah juga sedang dalam proses pendaftaran sebagai potensi IG berikutnya. Menurutnya, ini menunjukkan betapa kuatnya identitas dan warisan budaya yang dimiliki masyarakat Buton Tengah, yang perlu dilindungi bersama melalui pendekatan hukum kekayaan intelektual.
"Kami mencatat bahwa Teri Waburense dari Buton Tengah telah resmi tercatat sebagai Indikasi Geografis (IG) di DJKI, dan saat ini sedang berproses pula pendaftaran Tenun Buton Tengah sebagai potensi IG berikutnya," Ujar Topan.
Dalam kesempatan tersebut, Topan, selaku Kakanwil Kemenkum Sultra menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam beberapa hal penting. Ini termasuk pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta mengedepankan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Selain itu, Ia juga membuka ruang kolaborasi dalam pendampingan kekayaan intelektual dan AHU, seperti sosialisasi dan pelatihan pendaftaran merek, hak cipta, dan Indikasi Geografis, fasilitasi legalisasi badan hukum UMKM dan koperasi melalui sistem AHU Online, hingga pendirian Pojok AHU atau layanan hukum keliling berbasis desa.

Lebih lanjut, Topan, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Kanwil Kemenkum Sultra akan secara aktif mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa di Buton Tengah sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis hukum.
Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, menyambut hangat audiensi ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sultra.
"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif serta kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra hari ini. Potensi daerah kami, terutama dalam kekayaan intelektual dan ekonomi kerakyatan, memang sangat besar dan membutuhkan dukungan hukum yang kuat," ujar Azhari.

"Kami siap bersinergi secara penuh dengan Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk melindungi warisan budaya lokal, memberdayakan pelaku usaha dan komunitas desa, serta memperkuat ekosistem hukum yang inklusif dan adaptif bagi seluruh warga Buton Tengah. Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah kami berjalan di atas fondasi hukum yang kokoh dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat."
Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan, mewujudkan hukum yang tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi nyata memberi manfaat bagi masyarakat Buton Tengah.
"Mari kita wujudkan hukum yang tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi nyata memberi manfaat bagi masyarakat," Pungkas Topan.


