Kendari — Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari, Kamis (15/05/2025).
Raperwali tersebut memuat perubahan atas Perwali Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra yang bertugas menelaah dan menyelaraskan substansi Raperwali dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum pemerintah daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga berkualitas secara materiil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bentuk nyata peran Kemenkum dalam menjaga integritas sistem hukum nasional.
“Peraturan tentang RW dan RT sangat berperan dalam struktur kemasyarakatan di tingkat bawah. Oleh karena itu, setiap pengaturannya harus memiliki dasar hukum yang kuat, selaras, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.