Bombana — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperkuat upaya evaluasi dan pengembangan kebijakan hukum di daerah.
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan melakukan pengumpulan data pelayanan jaminan fidusia di Kabupaten Bombana, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum di Wilayah, yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan, Andi Ari Eka Saputra.
Ia didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Mim Nasrah Rasyid, serta staf pendukung dari BSK.
Tim menyasar sejumlah notaris di Kabupaten Bombana sebagai responden utama, guna memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia di lapangan.
Menurut Andi Ari Eka Saputra, data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan analisis terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
“Pengumpulan data ini bertujuan untuk menilai implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 dan akan menjadi bahan kajian dalam kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan hukum oleh Kanwil Kemenkum Sultra,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan jaminan fidusia mensyaratkan keberadaan sertifikat yang disahkan oleh notaris.
Sertifikat ini berfungsi sebagai dasar hukum pengalihan hak kepemilikan atas suatu objek berdasarkan asas kepercayaan antara kreditur dan debitur.
Selain itu, sertifikat fidusia juga memiliki kekuatan eksekutorial, yang memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan tanpa perlu melalui proses pengadilan apabila terjadi wanprestasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum dan para pemangku kepentingan, termasuk notaris, guna menciptakan layanan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.