Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna Barat.
Kegiatan ini membahas perubahan atas Perbup Muna Barat Nomor 50 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Kamis (15/05/2025).
Kegiatan melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama Perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Proses harmonisasi dilakukan sebagai bentuk fasilitasi Kementerian Hukum kepada pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang taat asas, sinkron, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peran Kanwil dalam proses harmonisasi merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk menjamin kualitas dan legalitas produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi ini, kami membantu memastikan agar setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap terus bersinergi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.