Buton Tengah – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, untuk membahas percepatan pembukaan Perseroan Perorangan di wilayah tersebut.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Buton Tengah, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan pentingnya Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha yang mudah diakses dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
"Pembentukan Perseroan Perorangan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan kemudahan pendiriannya, kami berharap masyarakat Buton Tengah dapat lebih aktif dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil," ujar Topan. Kamis (15/05/2025)
Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk mendukung penuh program pembukaan Perseroan Perorangan.
"Kami sangat antusias dengan adanya fasilitas Perseroan Perorangan ini. Ini adalah peluang besar bagi masyarakat kami, terutama pelaku UMKM, untuk memiliki legalitas usaha yang jelas dan mudah. Kami siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sultra untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi proses pendiriannya," kata Muh. Adam Basan.
Pembahasan juga meliputi strategi sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pendirian Perseroan Perorangan, serta koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan prosesnya berjalan lancar. Diharapkan dengan adanya sinergi ini, jumlah Perseroan Perorangan di Buton Tengah dapat meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan ekonomi di daerah.