Buton Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membahas potensi dan strategi pengembangan Indikasi Geografis (IG) serta optimalisasi pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan di wilayah Buton Tengah. Kamis (15/05/2025)
FGD yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Tengah ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Buton Tengah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta perwakilan masyarakat adat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk-produk khas daerah.
"Buton Tengah memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Banyak produk unggulan, seperti tenun, hasil pertanian, atau olahan pangan tradisional, yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dengan pendaftaran IG, produk-produk ini akan memiliki perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujar Topan.
Lebih lanjut, pembahasan juga menyentuh mengenai kemudahan pembentukan PT Perorangan. "PT Perorangan merupakan terobosan hukum yang sangat membantu UMK untuk berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau. Ini adalah kesempatan bagi para pelaku usaha di Buton Tengah untuk mengembangkan usahanya secara legal dan profesional, sehingga lebih mudah mendapatkan akses permodalan dan pasar," tambahnya.
Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Sultra ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pendaftaran Indikasi Geografis dan sosialisasi PT Perorangan kepada masyarakat. Diharapkan, melalui kolaborasi ini, potensi ekonomi lokal Buton Tengah dapat tergali secara optimal dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.